Hak Normatif Mahasiswa Refleksi sembilan tahun gerakan Reformasi)
Pendahuluan
Dalam perjalanan panjang bangsa-bangsa di dunia tidak ada sebuah pergolakan (baca: pergerakan) yang tidak di dorong oleh mahasiswa, sebutlah peristiwa malari tahun 1966 peristiwa lapangan tianmen sampai jatuhnya pemerintahan orde baru 1998. Gerakan mahasiswa ditahun 1998 adalah suatu gerakan yang paling masif dalam sejarah pergerakan mahasiswa di Indonesia, dengan melibatkan jutaan mahasiswa dalam sebuah komitmen gerakan reformasi, gerakan ini berhasil melengserkan kekuasaan selama 32 tahun.
Tak satu pun tokoh-tokoh besar politik dunia yang bukan seorang aktifis, di Indonesia sebutlah misalkan Sukarno, Hatta, Amin Rais, Akbar Tanjung dan lain sebagainya. Pertanyaan yang mendasar adalah mengapa mahasiswa yang selalu menjadi motor pergerakan dan perubahan suatu bangsa? dan hak serta kelebihan seperi apa yang di miliki mahasiswa sehingga memiliki predikat agent of Chenges (agen dari perubahan)?
Mahasiswa dan lingkungan Akademik
Mahasiswa sebenarnya adalah sebutan dari sekelompok warga belajar di perguruan tinggi yang mengenyam pendidikan untuk orang dewasa dengan pendekatan kemandiriaan, tidak ada yang istimewa dalam proses ini selain pendekatan pengajaran yang menekankan pada pemberian ilmu 25 % materi yang diberikan dosen dan 75% kemandirian, kemandirian ini sebenarnya menjadi sebab mahasiswa lebih kreatif dalam proses pencarian ilmu. pengalaman menempa sebuah kerangka pemikiran idiologis dalam wacana pemikiran yang terbuka, wawasan yang di kembangkan dalam sistem pendidikan dikampus menjadi pemicu lahirnya pemikir-pemikir muda yang haus akan penyempurnaan ilmu pengetahuan dalam idialisme yang kental. Di tambah lagi pada usia 18 s/d 25 adalah usia pancaroba (dalam konteks pencarian diri dan pendewasaan pemikiran) karenanya mahasiswa selalu dianggap agent of Chenges (agen dari perubahan)
Lingkungan akademis yang mengajarkan penalaran, logika, pemikiran secara ilmiah, kemandirian, demokratisasi yang biasa disebut lingkungan akademis (ilmiah: berdasarkan sains/ ilmu) telah mengantarkan mahasiswa berpikir kritis, terbuka dan merdeka ditambah lagi dengan tujuan universitas sebagai lembaga yang mendukung pembangunan masyarakat dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri; (poin c) berperan besar dalam pembangunan masyarakat yang demokratis, adil dan makmur; (poin e PP tentang BHMN UGM 26 des 2000) akhirnya mengatarkan mahasiswa pada posisi sebagai kekuatan moral yang mandiri dan demokratis mengikuti tujuan dari universitas sebagai lembaga akademis
lingkungan mahasiswa dalam kampus yang memiliki dimensi Tridarma perguruan tinggi yang menekankan kepada pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat telah pula mengukuhkan kampus sebagai lembaga yang bebas, merdeka dalam berpikir serta kritis terhadap lingkungan yang tidak sesuai dengan keilmuan yang di ajarkan, kondisi ini semakain kuat menjadikan mahasiswa pada posisi yang tidak jarang berseberangan dengan kepentingan politik kelompok, agama, budaya dan strata sosial yang menghendaki status quo, pada proses inilah yang melahirkan pertarungan- pertarungan panjang idiologi antara kepentingan rakyat yang di aspirasikan oleh mahasiswa dan kepentingan- kepentingan kelompok, golongan di lain pihak, pertarungan ini terkadang membawa dampak mahasiswa harus berhadapan pada moncong senjata, pentungan petugas, gas air mata dan intimidasi kelompok-kelompok preman yang mencoba memaksakan pemahaman kepada mahasiswa.
Kesadaran akan perubahan yang di tempa dalam alam keterbukaan pemikiran yang bebas dan merdeka menjadi sebab mengapa mahasiswa menjadi komonitas paling sering menjadi kritikor, pendemo dan istilah-istilah lainnya. Pertarungan antara idealisme yang di dapat di kampus (teori) dengan praktek yang terjadi dimasyarakat yang selalu saja berbeda dan menyimpang sering menggugah jiwa muda untuk segera mengkritisi dan mendorong perubahan, itu pula mengapa mahasiswa idiologis sering diartikan sebagai oposisi atau oposan.
Hak nomatif mahasiswa dalam lingkungan Akademis
Lingkungan kampus yang di identikan dengan akademis ternyata tidaklah seperti yang di gambarkan dalam visi serta misi universitas, terkadang kampus dimasuki, serta disusupi oleh kepentingan politik semisal parpol dan negara, tak jarang kekuasaan masuk sampai kampus dalam tataran kebijakan dan teknis, rektor yang bukan merupakan jabatan politis dalam kenyataanya tidaklah berbeda dengan jabatan politis semisal walikota dan bupati apa lagi pada kondisi negara ini yang masih belajar berdemokrasi. kondisi seperti ini takjarang menyebabkan kampus seperti negara kecil yang penuh dengan polemik dan intrik yang pada akhirnya menyebabkan mahasiswa kehilangan hak-hak normatifnya.
Hak nomatif mahasiswa mengikuti hak normatif yang ada pada warga negara yang biasa disebut hak azasi ditambah hak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tabun 1990 Bab X pasal 106 memuat 11 butir hak mahasiswa dan pada Pasal 107 memuat 6 butir kewajiban mahasiswa. Adapun hak hak mahasiswa adalah sebagai berikut:
pertama Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik, kedua Memperoleh pengajaran sebaik baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan, ketiga Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar ke empat Mendapat bimbangan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya ke lima Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta basil belajarnya. Ke enam Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku ke enam, Memperoleb layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan lainnya
Sedangkan kewajiban kewajiban mahasiswa adalah pertama lkut menanggung biaya penyelenggaraan pendidìkan kecuali bagi mahasiswa yang dibebankan dari kewajiban tersebut sesuai degan peraturan yang berlaku, kedua Memenuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggí yang bersangkutan, ketiga lkut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang besangkutan, ke empat Menghargai Ilmu pengetahuan, teoknologi, dan /atau kesenian dan kelima Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tìnggi yang bersangkutan
Hak normatif mahasiswa dalam bernegara
Hak normatif mahasiswa sebagai warga negara sama dengan warga negara lainnya seperti mendapatkan pendidikan, kebebasan berbicara dan berpendapat, kesehatan, keadilan dan sebagainya ditambah dengan Kebebasan akademis yang di peroleh dari kampus
Hak Kebebasan akademis sebagai nilai tambah (Value Add) mahasiswa inilah yang harus dijaga sebagai gerakan moral yang murni, lepas dari segala kepentingan dan tarikan-tarikan politik kekuasaan, kebebasan akademis yang biasanya di wujutkan dalam gerakan pembaharuan yang membawa hati nurani rakyat harus dijaga independensinya mengikuti visi dari sebuah universitas dimana mahasiswa itu menuntut ilmu.
Urgensi sebuah gerakan
Gerakan perubahan biasanya merupakan klimaks dari sebuah gagasan pemikiran yang telah terstuktur dari seluruh komponen masyarakat secara umum, yang merupakan bagian dari kepedulian mahasiswa terhadap lingkungannya yang berperilaku tidak seperti yang diajarkan di kampus, bisanya keterpanggilan ini akan dinama dengan sebuah tanggungjawab yang pada akhirnya akan diberi cap oleh masyarakat sebagai kewajiban mahasiswa untuk mendorong perubahan yang terjadi pada suatu tatanan masyarakat.
Gerakan akan perubahan yang merupakan kewajiban terhadap masyarakat dan hak dari setiap mahasiswa untuk menyalurkannya adalah suatu yang sangat penting, sama halnya dengan fitrah hidup manusia yang selalu bergerak dan tidak statis, mahasiswa sebagai agen perubahan harus terus melakukan gerakan-gerakan yang mendorong sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan menuju kearah yang di namis.
Ambifalensi yang terjadi adalah ketika mahasiswa telah di masuki oleh kepentingan-kepentingan politik jangka pendek, menyebabkan gerakan mahasiswa yang murni di kotori oleh kepentingan- kepentingan sesaat semisal aksi dukung mendukung pemilihan; legeslatif dan eksekutif seperti; Bupati, walikota, Gubernur dan Presiden. Kondisi ini selalu saja akan membawa implikasi terpecahnya gerakan mahasiswa, tumpulnya idiolegi dan menyebabkan gerakan mati muda, seperti gerakan reformasi yang saat ini terjadi. Kita berharap suatu saat nanti perubahan yang di dorong oleh mahasiswa tidak lagi mati muda seperti kondisi yang berulang-ulang terjadi.... semoga
* adalah Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998 dalam Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASU) kini dosen Akuntansi Unimed. E-mail; ri4al@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar